Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Penyadapan Harus Diatur

Kompas.com - 25/06/2015, 19:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso berpendapat harus ada pengaturan atas kewenangan penyadapan oleh lembaga atau institusi penegak hukum.

"Penyadapan harus diatur. Kalau kita bebas menyadap, gimana? Semua tidak nyaman dan aman," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Kamis (25/6/2015).

Ia mengatakan, penyadapan hanya boleh dilakukan dalam sebuah perkara yang sudah jelas unsur tindak pidananya. Artinya, status perkara itu telah masuk ke tahap penyidikan, telah ditetapkan tersangka, dan dalam rangka pengembangan perkara.

Menurut Budi, bukan hanya Polri di mana penyadapan harus diatur ketat agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun harus diatur demikian.

"Semuanya (Polri dan KPK), supaya dapat teratur dan tidak semena-mena sehingga nanti tidak disalahgunakan," kata dia.

Ia mengatakan bahwa bahwa pendapat pribadinya itu tidak terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia mengaku tidak memiliki kapasitas mengomentari revisi tersebut.

"Saya kan pelaksana UU itu. Jika sudah ada, itu untuk saya pedomani dan dijalankan. Jadi bukan kapasitas saya untuk menilai baik atau buruk," kata Budi.

DPR telah menyetujui revisi UU KPK masuk dalam Program Legislasi Nasinal 2015. Revisi tersebut akan difokuskan pada lima hal, salah satunya adalah tentang kewenangan KPK untuk menyadap. Selama ini KPK berhak melakukan penyadapan sebelum pelaksanaan penyidikan. Hal ini dianggap efektif karena KPK terbukti beberapa kali berhasil melakukan operasi tangkap tangan. (Baca KPK: Penyadapan Jadi Alat Bukti Utama Ungkap Kasus Korupsi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com