JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, DPR hingga kini masih menunggu sikap resmi pemerintah terkait peraturan dana aspirasi. Program tersebut sebelumnya disahkan DPR saat rapat paripurna, Selasa (23/6/2015).
"Kita tunggu sikap resmi pemerintah di Banggar," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Kamis (25/6/2015).
Taufik menegaskan, sebuah peraturan sebelum menjadi produk hukum harus mendapat persetujuan bersama antara DPR dengan pemerintah. Sedangkan, peraturan dana aspirasi yang disahkan kemarin baru sebatas mengikat anggota DPR.
"Kalau pemerintah ada pandangan berbeda, ini kan DPR lakukan karena ada payung hukum UU MD3. Sekarang, kita lihat respon pemerintah, karena itu internal pemerintah," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, DPR telah meminta pendapat dari sejumlah instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan terkait peraturan dana aspirasi itu. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam menyusun peraturan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago mengungkapkan, Presiden Joko Widodo menolak usulan tersebut. Presiden beranggapan bahwa dana aspirasi itu akan berbenturan dengan program pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Presiden nggak setuju," kata Andrinof di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/6/2015). (Baca: Andrinof: Presiden Tidak Setuju Dana Aspirasi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.