Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu Masih Lama, Fadli Zon Minta Tak Perlu Takut Tidak Populer Merevisi UU KPK

Kompas.com - 24/06/2015, 11:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pada tahun 2012 lalu sempat membiarkan proses pembahasan revisi UU KPK "mengambang", alias tetap masuk program legislasi nasional (prolegnas), tetapi tidak dibahas di parlemen hingga periode berakhir.

Kondisi ketika itu dan yang terjadi sekarang, relatif mirip dengan penolakan dari masyarakat atas rencana revisi UU KPK. Akan tetapi, kini DPR berniat tetap melanjutkan pembahasan hingga tuntas.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan, tiga tahun lalu, wakil rakyat bersama pemerintah sepakat untuk tak membahas revisi UU KPK lantaran mendekati pelaksanaan pemilihan umum 2014. Sementara saat ini, kata dia, pemilu masih lama. Di sisi lain, pembenahan institusi KPK sudah seharusnya dilakukan.

"Kalau sekarang kan pemilu masih panjang. Saya kira kalau kita mau membenahi, institusi kenegaraan dan pemerintahan saat ini waktunya. Tidak usah takut tidak populer, kalau mau membenahi," kata Fadli di Jakarta, Selasa (23/6/2015) malam.

Fadli menuturkan, alasan revisi UU KPK semakin kuat dengan kondisi lembaga itu yang semakin memburuk. Dua pimpinannya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mundur dari kursi pimpinan. Belum lagi seorang penyidik yang ditetapkan sebagai tersangka. (baca: Ruki: Silakan DPR Revisi UU, tetapi KPK Jangan Dilemahkan)

"Kita kan mau berantas korupsi secara sistemik, bukan KPK kayak jagoan sendiri mau berantas korupsi," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Fadli menyatakan, untuk mempercepat pembahasan revisi UU KPK, sudah ada pembicaraan soal poin-poin isu yang harus dibahas. Misalnya, masalah penyadapan, penyidik independen, hingga penghentian penyidikan (SP3).

Revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya diputuskan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Keputusan itu diambil di dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (23/6/2015).

Meski Presiden Joko Widodo sudah menyatakan tak ingin merevisi UU KPK, tetapi DPR berpegang pada pernyataan Menteri Hukum dan HAM pada rapat resmi yang digelar Badan Legislasi (Baleg) pada 16 Mei 2015. (Baca: Mensesneg: Revisi UU KPK Usulan DPR, Pemerintah Enggak Bisa "Ngapa-ngapain")

Rapat itu menyepakati sejumlah RUU yang masuk ke dalam prolegnas prioritas, salah satunya RUU KPK. RUU KPK disetujui menggantikan RUU tentang Perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah. (baca: JK: UUD 1945 Saja Diamandemen, Masa UU KPK Tidak?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com