Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Negara Mau Bantu Rakyat, Kenapa Harus lewat Anggota DPR?"

Kompas.com - 24/06/2015, 11:42 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Permintaan anggota DPR agar pemerintah memberikan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar untuk setiap anggota DPR per tahun mendapat kritik dari masyarakat. Permintaan dana  aspirasi yang jumlahnya cukup besar tersebut dinilai sebagai upaya anggota DPR untuk mendapat keuntungan.

"Kalau pakai uang negara, negara mau bantu rakyat, kenapa harus lewat anggota DPR? Kenapa tidak langsung saja diberikan ke daerah?" ujar Anto, pemilik toko di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).

Menurut Anto, mekanisme pencairan dana yang tujuannya sebagai bantuan pemerintah bagi rakyat seharusnya tidak disalurkan melalui anggota DPR. Ia khawatir, dana yang diberikan pemerintah dipangkas karena melalui birokrasi yang panjang.

Warga lainnya, Heriandi, seorang karyawan swasta di Jakarta Pusat, mempertanyakan besaran dana aspirasi yang ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Menurut dia, jumlah dana yang diminta seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dengan rincian yang spesifik.

Menurut dia, akan sulit memercayakan dana sebesar Rp 20 miliar kepada anggota DPR, tanpa suatu prosedur perhitungan yang akurat dan transparan. Ia meminta agar pemerintah tidak mudah memberi persetujuan bagi anggota DPR, khususnya dalam hal anggaran.

Selain itu, masyarakat juga berpendapat bahwa sebaiknya pemanfaatan dana aspirasi dialihkan ke program-program yang dapat langsung dirasakan oleh rakyat.

Dusri, warga Kebon Sirih, Jakarta Pusat, mengatakan, dana aspirasi sebaiknya digunakan untuk bantuan pendidikan dan kesehatan yang belum merata. "Lebih baik untuk keperluan masyarakat, berobat gratis, pendidikan gratis," kata Dusri.

Sebelumnya, peserta rapat paripurna DPR memutuskan untuk mengesahkan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Tiga fraksi menyatakan menolak untuk melanjutkan pembahasan mekanisme peraturan tersebut, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Hanura.

Adapun aturan tersebut menjadi landasan bagi DPR untuk mengusulkan dana aspirasi dalam APBN 2016. Jika dikalikan 560 anggota DPR yang ada, estimasi total dana aspirasi mencapai Rp 11,2 triliun per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com