Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ancam Akan Ambil Alih Lahan Terbakar

Kompas.com - 17/06/2015, 16:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengancam akan mencabut dan merevisi izin perusahaan perkebunan yang lahan tidak dapat mencegah kebakaran lahan di wilayahnya. Caranya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan mengambil alih seluruh lahan yang terbakar untuk negara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang tidak dapat mencegah lahannya dari kebakaran. Tindakan tersebut berupa merevisi kembali izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada perusahaan yang lahannya terbakar.

"Klausulnya, bila lahannya terbakar maka saya akan membatalkan izin HGU atau mengurangi sebagian lahan dengan merevisi izin HGU," ujar Ferry, Rabu (17/6/2015).

Ferry menjelaskan, misalkan sebuah perusahaan perkebunan mendapatkan izin HGU sebesar 20.000 hektare (ha) lahan, namun terjadi kebakaran di wilayah tersebut seluas 4 hektere. Kementerian ATR pun akan merevisi HGU perusahaan tersebut dengan mengurangi ukuran lahannya yang terbakar menjadi milik negara. Maka di izin HGU yang direvisi, tinggal 16.000 hektar lagi yang diberikan dan lahan terbakar diambil pemerintah untuk direhabilitasi.

Jadi, menurut Ferry, ini juga bisa sekaligus menjadi hukuman bagi perusahaan yang lahannya terbakar. "Ini untuk menghindari atau mencegah terjadinya kebakaran lahan," ujar Ferry.

Dengan adanya kebijakan itu, Ferry mengingatkan pengusaha yang mendapatkan izin HGU agar hati-hati dan serius dalam mengelola lahan yang diberikan kepada mereka. Sebab semakin luas lahan yang terbakar, maka semakin besar juga lahan yang akan diambilalih pemerintah untuk kembali direhabilitasi.

"Kami ingin terapkan sebuah kebijakan bahwa semua perusahaan yang hak usaha kami keluarkan mana kala ada lahan terbakar maka sebesar itu pula kami diskualifikasi izinnya. Kami tarik kepada negara. Supaya kapok dia," tutur Ferry.

Menurut Ferry, ia tidak perlu mengeluarkan Peraturan Menteri yang baru terkait kebijakan ini. Sebab, dalam setiap klausul pemberian izin HGU mulai tahun ini telah memuat soal pengambilalihan lahan terbakar tersebut. Ia juga mulai menerapkan kebijakan tersebut tahun ini. Ferry menjelaskan, dasarnya memberlakukan itu adalah undang-undang yang memberikan kewenangan keapda Kementerian ATR untuk menerbitkan dan mencabut HGU bila merasa ada kesalahan dan revisi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menambahkan, berbagai kebakaran yang terjadi selama musim kemarau di wilayah Indonesia tidak murni karena peristiwa alam. Ia sangat yakin kebakaran terjadi karena sengaja dibakar. Sebab menurutnya, meskipun musim kemarau mencapai empat bulan, hutan di Indonesia tidak akan bisa terbakar sendiri oleh peristiwa alam biasa.

"Sekarang teknologi sangat cangggih, jadi kita bisa pantau siapa saja yang membakar hutan itu dan langsung diberikan sanksi," ujarnya.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika mencatat dalam lima tahun terakhir, kebakaran sering terjadi pada bulan Juni-September. Dari data historis, arah asap pada bulan Juni, Juli dan Oktober, asap mengarah ke Timur Laut sehingga berpotensi pencemaran asap lintas batas. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com