JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan penyimpangan pengadaan 16 mobil listrik oleh tiga BUMN.
"Dua tersangka atas nama DA dan AS," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6/2015).
DA adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama. Perusahaan itu berperan mengadakan mobil listrik.
"Tersangka AS adalah mantan pejabat di Kementerian BUMN yang memerintahkan tiga BUMN itu membiayai pengadaan mobil listrik sekaligus menunjuk perusahaan DA untuk mengerjakan proyek," lanjut Tony.
Kedua tersangka tersebut disangka Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini bermula saat Dahlan Iskan masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 lalu. Dahlan memerintahkan kepada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Setelah kegiatan dilaksanakan, keenambelas mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan.
Mobil itu dihibahkan ke lima universitas, yakni Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Bandung, Universitas Riau, Universitas Indonesia, dan Universitas Gadjah Mada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.