Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Kamisan Tuntut Jokowi Rilis Keppres Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc

Kompas.com - 11/06/2015, 19:01 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi Kamisan hari ini, Kamis (11/6/2015), merupakan aksi ke-400 sejak dilakukan pertama kali pada 18 Januari 2007 silam. Dalam aksi hari ini, para peserta aksi terus menuntut Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Kami yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan berharap Bapak Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Keppres Pembentukaan Pengadilan HAM Ad Hoc," kata Presidium JSKK, Sumarsih, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Selain itu, mereka juga menuntut Presiden Jokowi segera memerintahkan Jaksa Agung segera menindaklanjuti semua berkas penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu, Sumarsih menyebut pembentukan komitmen gabungan yang telah menyepakati penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui rekonsiliasi belum memiliki dasar hukum. Untuk itu, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui yudisial, yakni pengadilan HAM Ad Hoc.

"Walaupun kami tidak menutup kemungkinan kasus-kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme non-yudisial, yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, mengingat sesungguhnya kedua mekanisme penuntasan kasus tersebut bersifat komplementer," kata Sumarsih.

Dalam aksi tersebut juga terdapat karangan bunga untuk Presiden Indonesia Joko Widodo yang bertuliskan "Turut Berbahagia". Hal ini dilakukan karena aksi kali ini bertepatan dengan penikahan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dengan Selvi Ananda di Solo, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com