Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Polri Bingung Sikapi Kesimpulan Gugatan Praperadilan Novel

Kompas.com - 08/06/2015, 16:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tim kuasa hukum Polri menilai, pembahasan kesimpulan sidang yang dibacakan tim kuasa hukum penyidik KPK, Novel Baswedan, telah keluar dari substansi pokok gugatan praperadilan. Novel mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan terhadap dirinya yang dianggap menyalahi prosedur hukum.

"Setelah membacakan kesimpulan, kami menyimak dan jadi bingung karena kesimpulannya jadi melebar. Yang tidak sah itu jadinya penangkapan dan penahanan atau penggeledahan atau penyitaan?" tanya Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang di PN Jaksel, Senin (8/6/2015).

Meski demikian, ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim tunggal Suhairi untuk mengadili perkara ini. Ia berkeyakinan bahwa tindakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menangkap dan menahan Novel pada 1 Mei 2015 lalu, sah dan sesuai prosedur hukum.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terikat, kami tetap menilai jika penangkapan dan penahanan yang kami lakukan tetap sah," ujarnya.

Dalam kesimpulannya, Novel memaparkan sejumlah kejanggalan atas penanganan kasusnya. Pertama, terkait surat perintah penangkapannya Nomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Dirtipidum Polri Brigjen Pol Herry Prastowo. Ia menduga, ada motif lain di balik penandatanganan surat tersebut.

"Herry merupakan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Budi Gunawan. Herry pernah mangkir dari panggilan penyidik KPK sebanyak tiga kali," kata anggota tim kuasa hukum Novel, Asfinawati.

Ia menjelaskan, Herry mangkir dari panggilan pertama KPK. Sedangkan, pada panggilan kedua dan ketiga, Herry tak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas. Ketidakhadiran tersebut diinformasikan kepada pihak KPK melalui surat yang ia tandatangani sendiri.

"Herry seharusnya memahami bahwa halangan menghadiri panggilan dikarenakan menjalankan tugas, justru melakukan penangkapan terhadap Novel dengan alasan Novel tidak dapat menghadiri panggilan sebanyak dua kali," ujar Asfinawati.

Lebih jauh, ia mengatakan, penyidik juga tidak dapat memenuhi alasan subyektif dalam penahanan Novel sebagaimana diatur di dalam KUHAP. Penahanan Novel dilakukan setelah ia menolak permintaan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Setelah mendengar kesimpulan yang dibacakan, hakim Suhairi memutuskan untuk menunda jalannya sidang. Sidan akan kembali dilanjutkan Selasa (9/6/2015), dengan agenda putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com