Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Gawat, Kapolri Samakan Novel dengan Teroris

Kompas.com - 03/06/2015, 12:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan menilai, tindakan penangkapan Novel seperti layaknya penangkapan teroris. Hal itu terlihat dari surat perintah penangkapan Novel yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Buktinya surat penangkapan. Kapolri samakan Novel dengan teroris. Teroris surat penangkapannya 7 x 24 jam juga bisa," kata anggota tim kuasa hukum Novel, Bahrain, di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).

Surat perintah penangkapan Novel diterbitkan pada 24 April 15 dengan Nomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM. Namun, Novel baru ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sepekan kemudian atau pada 1 Mei 2015.

Padahal, di dalam diktum keempat isi surat tersebut, dinyatakan jika surat itu berlaku sejak tanggal diterbitkan. (Baca: Polri: Penyidik Ingin Memastikan Novel Tak Melarikan Diri)

Bahrain menambahkan, jika mengacu pada ketetuan Pasal 19 ayat (1) KUHAP, penangkapan hanya dapat dilakukan paling lama satu hari setelah surat perintah penangkapan diterbitkan. Dengan demikian, Polri hanya memiliki batas waktu hingga 25 April 2015 untuk menangkap Novel.

"Nah, itu sudah tujuh hari dari surat dikeluarkan. Penangkapan narkoba saja waktunya 3 x 24 jam, ini dianggap enggak kedaluwarsa. Ini gawat, Kapolri samakan Novel dengan teroris," ujarnya. (Baca: Polri Bantah Pernah Jerat Novel dengan Pasal Pelayaran)

Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan.

Menurut kepolisian, penganiayaan itu terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com