Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Agung: Islah Golkar Itu Berdasarkan Keputusan Menkumham

Kompas.com - 22/05/2015, 20:05 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur islah yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatasi konflik Partai Golkar tampaknya sulit ditempuh. Dua kubu memiliki versi masing-masing akan islah yang perlu dilakukan.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Jakarta, Samsul Hidayat mengungkapkan bahwa islah bisa dicapai selama berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Partai atau SK Menkumham.

"Bagi kami sudah jelas, islah itu adalah hasil keputusan Mahkamah Partai dan SK Menkumham. Mengenai pilkada, semua kader kami minta tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok kecil untuk kepentingan sesaat," ujar Samsul dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat (22/5/2015).

Samsul menyatakan optimismenya bahwa Partai Golkar versi Munas Jakarta lah yang nantinya berhak mengikuti pilkada serentak. Menurut dia, kubu Aburizal Bakri saat ini panik sehingga segala upaya dilakukan, termasuk mengajukan revisi UU Pilkada.

Kelompok pendukung Agung Laksono ini masih berpegangan bahwa SK Menkumham tetap berlaku sampai adanya keputusan hukum yang tetap. Saat ini, Menkumham mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan SK miliknya.

Sementara itu, kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali menganggap islah harus kembali pada hasil Munas Riau 2009 atau Munas Bali. Kedua Munas itu menempatkan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham menilai, Munas Ancol tidak bisa dijadikan acuan karena sudah dibatalkan oleh PTUN.

"Jadi islah ada acuannya yaitu kepengurusannya harus satu. Maka acuannya adalah Munas Riau atau Munas Bali, Munas Ancol tidak mungkin karena sudah dibatalkan (oleh pengadilan)," ucap Idrus di kantor KPU, Jumat (22/5/2015).

Saat ini, masih ada dua partai politik yang masih didera konflik internal, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Kedua kubu di dua partai itu saling mengklaim memiliki kepengurusan yang sah sementara waktu pendaftaran peserta pilkada sudah sebentar lagi, pada 26-28 Juli 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

Nasional
Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Nasional
Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Nasional
Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Nasional
Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Nasional
Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com