"Tidak usah diduga-duga, langsung didelik saja," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Sebelumnya, RA yang ditangkap polisi pada pekan lalu menyebut pelanggannya datang dari berbagai kalangan, antara lain anggota DPR. Namun, dia enggan menyebutkan siapa anggota DPR tersebut. (Baca: Pelanggan dan Seorang PSK Artis Akan Diperiksa)
Fahri menilai, prostitusi online yang dilakukan oleh RA ini memang suatu barang baru. Oleh karena itu, perlu diatur payung hukum baru agar pelakunya mudah dijerat. Fahri pun mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengatur lebih jauh mengenai prostitusi online ini.
"Saya tidak tahu sudah masuk prolegnas apa belum. Saya kira memang UU ITE perlu direvisi karena mengisi kekosongan hukum. Harus dilihat dampak negatif dari prostitusi online ini," ucap Fahri.
RA ditangkap pada Jumat (8/5/2015) malam di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan. Bersama RA, ditangkap seorang wanita berinisial AA yang diduga artis sekaligus merangkap PSK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.