Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tak Titipkan Kepentingan melalui Pansel KPK

Kompas.com - 12/05/2015, 18:59 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah diminta untuk tidak menitipkan kepentingannya melalui panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang segera dibentuk. Hal ini guna menghindari terbentuknya KPK yang menjadi subordinat atau bawahan pemerintah. Pansel Pimpinan KPK yang dibentuk pemerintah diharapkan dapat bekerja secara independen.

"Jangan sampai pansel itu hanya alat untuk adanya nepotisme dalam bentuk lain. Karena saya kira banyak yang berkepentingan dengan KPK, baik partai politik atau kalangan tertentu. Dia punya harapan supaya orang yang terpilih nanti adalah orangnya," kata Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Selasa (12/5/2015), di Jakarta.

Din tidak mempersoalkan pembentukan Pansel Pimpinan KPK di bawah wewenang Kementerian Sekretaris Negara asalkan Kemensesneg dapat menghasilkan pansel yang kredibel dan independen. Ia menduga Presiden Joko Widodo punya pertimbangan sendiri dalam memercayakan pembentukan Pansel Pimpinan KPK kepada Kemensesneg.

"Mungkin kalau Sesneg agak dekat dengan Presiden karena jika tidak khusus hukum saya kira enggak ada masalah itu. Kalau diserahkan kepada Kementerian Hukum, ya titik beratnya hukum, padahal KPK ini ada juga dimensi ekonomi umpamanya," ujar Din.

Ia juga berharap Pansel Pimpinan KPK dapat menemukan pimpinan yang berintegritas pada periode selanjutnya. Din juga menyarankan agar proses seleksi dua calon pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata, dilanjutkan. Keduanya telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa Mensesneg telah menerima nama-nama calon anggota Pansel Pimpinan KPK. Yasonna telah berkomunikasi dengan Mensesneg mengenai pembentukan Pansel KPK ini. Menkumham menyerahkan sepenuhnya proses seleksi anggota Pansel KPK kepada Mensesneg.

Kendati demikian, Yasonna menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo akan menentukan siapa saja anggota Pansel Pimpinan KPK. Nama-nama anggota pansel diharapkan sudah ditetapkan pada bulan ini. Yasonna berharap anggota pansel merupakan tokoh yang memiliki rekam jejak baik, matang secara emosional, dan memiliki keinginan menegakkan hukum.

Pembentukan pansel KPK tahun ini diambil alih oleh Sekretariat Negara. Sebelumnya, wewenang pembentukan anggota pansel KPK itu ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM.

Mensesneg Pratikno sebelumnya menyampaikan bahwa pengalihan wewenang pembentukan pansel KPK itu karena semua peraturan presiden dikeluarkan oleh Sekretariat Negara, termasuk perpres mengenai pembentukan pansel KPK. Dengan demikian, proses pembentukan pansel KPK akan lebih mudah.

Masa jabatan pimpinan KPK periode 2010-2015 akan berakhir pada Desember 2015. Akhir tahun lalu, Busyro Muqoddas menyelesaikan tugasnya sebagai pimpinan KPK. Pada Februari 2015, dua pimpinan KPK, yaitu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, dinonaktifkan karena ditetapkan sebagai tersangka. Presiden Jokowi kemudian menunjuk Taufiequrachman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji untuk menduduki tiga kursi pimpinan yang kosong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com