"Secara umum, fakta-fakta di persidangan baik itu saksi dari kami dan bahkan saksi KPK telah banyak mendukung dalil-dalil kami. Bahkan, keterangan ahli sangat signifikan bahwa KPK secara tidak sah menetapkan klien kami sebagai tersangka," kata anggota kuasa hukum Ilham, Denny Hariyatna, saat dihubungi, Selasa (12/5/2015).
Ia mengatakan, ada kejanggalan yang dilakukan KPK dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menduga, KPK tidak memiliki cukup bukti dalam mengusut perkara ini. Atas dasar fakta persidangan dan keterangan ahli, pihaknya lantas membuatnya kesimpulan yang telah diserahkan kepada hakim tunggal, Yuningtyas Upiek, sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
"Fakta dan keterangan ahli telah membuktikan bahwa klien kami ditetapkan dengan alat bukti yang tidak sah. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka bukan dari hasil penyidikan," ujarnya.
KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014. Namun, hingga kini KPK belum merampungkan proses penyidikan atas kasus Ilham. Atas dasar itu, Ilham mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ilham telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 18 Maret 2015. Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut pada 1 April 2015. Setelah itu, Ilham kembali mengajukan gugatan praperadilan dan mulai menjalani sidang perdana pada 4 Mei 2015.
Sementara itu, PN Jakarta Selatan akan memutus gugatan praperadilan yang diajukan Ilham, pada hari ini, Selasa (11/5/2015). Ini adalah putusan pertama paska Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penetapan tersangka dapat menjadi objek praperadilan. Namun, hingga pukul 12.30 WIB sidang tak kunjung dimulai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.