Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Yakin Gugatan Praperadilan Eks Wali Kota Makassar Dikabulkan

Kompas.com - 12/05/2015, 13:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, yakin gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dikabulkan. Ilham mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

"Secara umum, fakta-fakta di persidangan baik itu saksi dari kami dan bahkan saksi KPK telah banyak mendukung dalil-dalil kami. Bahkan, keterangan ahli sangat signifikan bahwa KPK secara tidak sah menetapkan klien kami sebagai tersangka," kata anggota kuasa hukum Ilham, Denny Hariyatna, saat dihubungi, Selasa (12/5/2015).

Ia mengatakan, ada kejanggalan yang dilakukan KPK dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menduga, KPK tidak memiliki cukup bukti dalam mengusut perkara ini. Atas dasar fakta persidangan dan keterangan ahli, pihaknya lantas membuatnya kesimpulan yang telah diserahkan kepada hakim tunggal, Yuningtyas Upiek, sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

"Fakta dan keterangan ahli telah membuktikan bahwa klien kami ditetapkan dengan alat bukti yang tidak sah. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka bukan dari hasil penyidikan," ujarnya.

KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014. Namun, hingga kini KPK belum merampungkan proses penyidikan atas kasus Ilham. Atas dasar itu, Ilham mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ilham telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 18 Maret 2015. Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut pada 1 April 2015. Setelah itu, Ilham kembali mengajukan gugatan praperadilan dan mulai menjalani sidang perdana pada 4 Mei 2015.

Sementara itu, PN Jakarta Selatan akan memutus gugatan praperadilan yang diajukan Ilham, pada hari ini, Selasa (11/5/2015). Ini adalah putusan pertama paska Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penetapan tersangka dapat menjadi objek praperadilan. Namun, hingga pukul 12.30 WIB sidang tak kunjung dimulai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com