JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung tidak dapat memastikan bisa atau tidaknya terpidana mati narkotika Mary Jane Fiesta Veloso memberikan keterangan soal dugaan perdagangan manusia yang tengah diusut oleh pemerintah Filipina. Diketahui, eksekusi mati Mary di Indonesia, 29 April 2015 lalu ditunda lantaran tersangka perdagangan manusia, Maria Christine Sergio menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
Hal ini menyebabkan pemerintahan Filipina meminta Presiden Jokowi menunda eksekusi Mary terlebih dahulu agar Mary bisa menjadi saksi atas tersangka Christine.
"Awalnya bersaksinya 8 Mei 2015. Tapi sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menerima surat permintaan resmi otoritas Filipina. Jadi, ditunda sampai semua surat menyuratnya resmi kita terima," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Kamis (7/5/2015).
Tony mengatakan, keberadaan surat tersebut sangat penting. Surat menyepakati beberapa hal, antara lain siapa saja yang menghadiri pemberian kesaksian melalui konferensi video, bahasa apa yang digunakan dalam pemberian kesaksian hingga soal siapa yang menanggung biaya pemberian kesaksian itu.
Kejaksaan, lanjut Tony, berfikir positif soal tidak kunjung dikirimkannya surat itu. Pihak kejaksaan tidak berfikir lambannya surat itu dikirimkan hanya untuk menunda-nunda eksekusi Mary Jane. Tony pun yakin Filipina menghormati kedaulatan hukum di Indonesia.
"Mudah-mudahan di dalam satu hingga dua hari ini akan kita peroleh," kata Tony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.