Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengaturan Pelarangan TKI ke Timur Tengah

Kompas.com - 05/05/2015, 09:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengeluarkan peraturan yang menghentikan secara permanen penempatan tenaga kerja Indonesia sektor rumah tangga ke 21 negara Timur Tengah. Namun, kebijakan ini hanya berlaku pada penempatan baru. Sementara TKI yang sudah terlebih dulu bekerja di sana tidak akan dilakukan pemulangan.

"Enggak. Yang masih terikat kontrak boleh terus selesaikan kontrak," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2015).

Adapun TKI yang ingin memperpanjang kontrak tetap diperbolehkan sepanjang sesuai prosedur. Sementara untuk yang telah selesai kontrak kerjanya diminta untuk segera kembali ke Tanah Air.

"Kami minta kepada perwakilan di luar negeri untuk tetap memfasilitasi perpanjangan kontrak bagi yang memerlukan," ujar Hanif.

Selain itu, pengecualian juga dilakukan terhadap TKI yang sedang dalam proses penempatan ke Timur Tengah. Hanif mengatakan, pemerintah akan memberikan dispensasi terhadap penempatan 4.700 TKI yang sedang dalam proses. Namun, setelah itu, pemerintah tidak akan lagi mengeluarkan izin.

“Mengenai para TKI yang sudah direkrut dan diproses, kita kasih masa transisi selama tiga bulan. Ada sekitar 4.700 TKI yang  sedang berproses untuk bekerja ke Timur Tengah. Ini yang terakhir dan tidak boleh ada lagi pengiriman,” kata Hanif.

Pemerintah sebenarnya sudah melakukan moratorium pengiriman TKI ke sejumlah negara di Timur Tengah beberapa tahun lalu. Namun, kebijakan itu akhirnya dipermanenkan melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang ditandatangani pada 4 Mei 2015.

Di dalam surat itu, pemerintah melarang pengiriman TKI secara permanen ke 21 negara Timur Tengah, yakni Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Jordania.

Hanif mengatakan, banyak pelanggaran terkait perdagangan manusia dan norma ketenagakerjaan di 21 negara tersebut. Gaji yang rendah hingga tidak adanya perlindungan bagi TKI dalam kebijakan di negara-negara itu yang membuat pemerintah menghentikan pengiriman TKI ke Timur Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com