Menurut Muji, penolakan Novel beralasan karena pada surat yang dilayangkan penyidik, pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Di dalam surat perintah penangkapan itu untuk diperiksa di Bareskrim, dia sudah kooperatif dan tidak ada alasan untuk diperiksa di Kelapa Dua," ujar Muji di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).
Muji mengatakan, Polri tidak memiliki cukup alasan kuat untuk menahan Novel.
"Kalaupun khawatir akan menghilangkan alat bukti, semua bukti sudah ada di penyidik. Mau melarikan diri atau mengulangi perbuatan, dia sekarang sudah bekerja di KPK," ujarnya.
Pantauan di Mabes Polri, Novel keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.15 WIB. Saat keluar, ia terlihat telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan terikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.