Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/05/2015, 11:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, Polri tak mempersoalkan jika ada pihak-pihak yang membela penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Ia mengingatkan, setiap tindakan aparat penegak hukum yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap tersangka maupun saksi dapat dikenakan hukuman.

“Jadi kalau ini dibela, saya juga enggak apa-apa. Seandainya Novel ini dibolehkan dan dibela untuk menjadi tersangka, dibebaskanlah. Berarti nanti UU-nya harus diubah bahwa setiap anggota Polri boleh menembak mati orang,” kata Buwas, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Dalam kasus yang menjeratnya, pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras. Kasus ini mencuat pertama kali saat ia menyidik kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada tahun 2012.

Budi berharap agar semua pihak tidak mengaitkan penangkapan Novel dengan kisruh antara KPK dan Polri. Menurut dia, penangkapan Novel merupakan bagian dari upaya penegakan hukum oleh Polri.

“Nah itu jangan sampai terjadi, kami penegakan hukum murni, jangan dikait-kaitkan dengan nanti lembaga KPK, atau apa, jangan ya. Ini kebetulan oknumnya sajalah, jadi biarlah penegakan hukum berjalan seperti apa adanya,” kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com