"Benar, dia akan dieksekusi tersendiri karena prosesnya sudah berjalan sesuai hukumnya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Sebenarnya, kata dia, grasi itu merupakan hak prerogatif presiden. Ia juga mengingatkan kepada pengacara terpidana mati untuk membela kepentingan bangsa dan jangan serta-merta membela kepentingan-kepentingan negara lain.
"Semua permintaan terpidana tidak seharusnya dipenuhi kalau bertentangan dengan hukum," katanya.
Terpidana mati warga negara Perancis, Serge Areski Atlaoui, lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap II karena tengah mengajukan upaya hukum melalui PTUN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin, membenarkan penundaan eksekusi Serge itu.
Namun, ia menegaskan, penundaan eksekusi mati itu bukan akibat tekanan Pemerintah Perancis.
Serge telah mengajukan perlawanan terhadap keputusan presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada saat terakhir menjelang eksekusi.
"Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan pada Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB," katanya. (Baca: Eksekusi Terpidana Mati WN Perancis Ditunda)
Tony mengatakan, Kejagung menghormati proses hukum yang berlangsung sehingga tidak akan mengikutsertakan Serge dalam daftar yang akan dieksekusi.
Saat ini eksekusi mati Serge tinggal menunggu putusan PTUN. Jika gugatannya ditolak maka Serge segera dieksekusi, kata Tony. (Baca: Presiden Hollande: Hukuman Mati Merusak Hubungan Indonesia-Perancis) Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.