JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta tiga bank pelat merah untuk mempercepat penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Kalla bahkan meminta agar plafon KUR ditingkatkan sehingga lebih dari Rp 25 juta per nasabah.
Menurut Kalla, payung hukum mengenai penyaluran KUR ini sudah tersedia. Penyaluran KUR dinilainya tidak memerlukan perubahan keputusan presiden (keppres) terkait.
"Itu yang diubah bukan keppres tetapi kepmen (keputusan menteri) Menkeu (menteri keuangan) saja yang dulu, bukan keppres. Keppres-nya tetap boleh, jadi hanya kepmen saja dan kepmen-nya sudah sementara mengizinkan Rp 25 juta dan saya minta ditingkatkan lagi," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (27/4/2015).
Ia mengatakan bahwa Presiden sudah menyetujui tiga bank pelat merah untuk menyalurkan KUR. Adapun tiga bank pelat merah yang diperbolehkan menyalurkan KUR adalah Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Mandiri.
"Bank lain sudah kasih kan. Kan kepmen-nya sudah boleh Rp 25 juta kan, jalan, siapa bilang tidak boleh (salurkan KUR)?" sambung Kalla.
Mulai 2015, pemerintah membatasi platfom KUR menjadi Rp 25 juta. Pemerintah juga membatasi bank yang diperbolehkan menyalurkan KUR. Kebijakan ini dilatarbelakangi banyaknya kredit bermasalah (non performing loan) yang disumbang dari kredit KUR ritel.
Namun, hingga bulan ini, penyaluran KUR oleh tiga bank BUMN tersebut belum terlaksana. Direktur Konsumer Bank Mandiri Hery Gunardi menyampaikan bahwa pelaksanaan KUR memerlukan peraturan dari pemerintah. Sepanjang aturan belum keluar, perseroan tidak akan menjalankan program tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.