JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa prostitusi merupakan kegiatan yang dilarang di Indonesia. Prostitusi tidak pernah dibenarkan pemerintah, baik online maupun offline.
"Prostitusi online, tidak online, tetap saja melanggar. Kalau di bawah umur, di atas umur pun tidak boleh," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (27/4/2015).
Praktik prostitusi online menjadi sorotan setelah polisi membekuk MS alias Mike (30) yang menjadi mucikari di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta pusat, beberapa waktu lalu. Meskipun baru menggeluti bisnis ini, Mike sudah memiliki lebih kurang 36 perempuan pekerja seks komersial (PSK).
Para PSK yang biasa disebut angel ini berasal dari berbagai latar belakang profesi, seperti karyawati, mahasiswi, hingga model lepas. Mereka juga berasal dari sejumlah kota di Indonesia, seperti Yogyakarta, Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
Menurut kepolisian, para angel ini direkrut melalui hubungan pertemanan. Biasanya, angel yang masuk dalam jaringan Mike sudah pernah menjadi PSK sebelumnya.
Sebagai mucikari, Mike memperoleh keuntungan 30 persen dari bayaran yang diperoleh para PSK. Harga yang ditawarkan pada kisaran Rp 1,3 juta hingga Rp 1,5 juta per jam. Harga itu sudah termasuk tarif kamar, yang minimal dipilih adalah hotel bintang tiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.