Menurut dia, DPR tidak perlu melakukan pengujian terhadap calon pimpinan KPK mau pimpinan lembaga negara lainnya karena merupakan lembaga politik. "Saya usulkan semua pimpinan KPK dan lembaga negara lainnya tidak lagi dipilih DPR, sebab DPR lembaga politik," ujar Abdullah saat dihubungi, Sabtu (18/4/2015).
Pemiliham capim KPK oleh DPR dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan berbau politis. Abdullah mencontohkan kasus dua pimpinam nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang kini terjerat kasus pidana di Badan Reserse Kriminal Polri.
Saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Abrahan dan Bambang telah dinyatakan bersih dari masalah hukum. "Kenapa kasus pak AS dan BW tak dipersoalkan? Berarti ini jadi bargaining position. Orang-orang ini dipilih dijadikan bom waktu," ujar dia.
Namun, kata Abdullah, usulan tersebut belum dapat diterapkan dalam periode saat ini karena belum adanya perubahan regulasi. Menurut Abdullah, kewenangan pansel capim KPK baru dapat diterapkan untuk kepemimpinan periode 2019-2023.
"Sekarang belum bisa, tapi mudah-mudahan yang akan datang. Berarti kemudian 2019 pimpinan KPK sudah tidak lagi fit and proper test (di DPR)," kata Abdullah.
Sementara itu, pemerintah didesak memilih anggota pansel yang kualitasnya lebih baik dari calon pimpinan KPK agar dapat menyeleksi calon-calon yang berkualitas. Oleh karena itu, kata Abdullah, pemeeintah harus memperketat proses tracking terhadap anggota pansel.
"Kualitasnya beda-beda tipis dengan malaikat. Sehingga dengan track record bisa diketahui pansel itu berisi individu yang betul-betul integritas, profesional, kompetensi, perilaku yang baik," kata Abdullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.