JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali absen dari pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Zaki Aslam mengatakan, Alex memiliki kegiatan lainnya sehingga tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
"Hari ini pak Gubernur ada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Sumsel dan beberapa kegiatan audiensi di Palembang," ujar Zaki melalui pesan singkat, Kamis (16/4/2015).
Alex sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011, Kamis (16/4/2015). Dalam kasus ini, KPK menjerat Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah sebagai tersangka.
KPK sebelumnya pernah menjadwalkan pemeriksaan untuk Alex sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, Alex tidak memenuhi panggilan tersebut karena sedang berada di Bonn, Jerman, untuk menghadiri Forum High Level Round Table Bonn Challenge Implementing Restoration Partnership dan menjadi pembicara dalam forum tersebut.
Sebelumnya, Rizal pernah menyebutkan bahwa Alex tidak terlibat dalam kasus yang menjeratnya. Kuasa hukum Rizal, Arief Ramdhan, menyatakan bahwa uang yang diberikan oleh Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada Rizal ditujukan untuk kliennya, bukan untuk Alex. Arief menyebutkan, El Idris menjanjikan sejumlah uang kepada Rizal untuk pembangunan wisma atlet. Ia menyebut pemberian uang itu tidak perlu lagi dipermasalahkan karena telah dikembalikan Rizal ke KPK.
"Uangnya sudah dikembalikan. Klien kami hanya mengakui menerima Rp 400 juta, dan itu sudah dikembalikan," kata Arief.
Arief menegaskan, Rizal tidak bermaksud melindungi Alex dalam kasus tersebut. Menurut dia, Alex tidak ada kaitan dengan uang yang diberikan Idris kepada Rizal.
"Klien kami tidak berusaha menutupi atau melindungi seseorang. Persoalan yang diberikan El Idris sebesar Rp 400 juta itu clear buat Rizal," ujar Arief.
KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.
Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Sekira tiga tahun lalu, Rizal pernah bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Mohamad El Idris. Dalam persidangan, Rizal mengaku pernah menerima uang Rp 400 juta dari Duta Graha Indah. Namun, Rizal mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang itu dan telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.