Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Zaenab Dieksekusi Mati, Pemerintah Disarankan Waspadai Kemarahan Publik

Kompas.com - 15/04/2015, 11:34 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, eksekusi hukuman mati terhadap Siti Zaenab, tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, harus menjadi pelajaran berharga bagi Kejaksaan Agung.

"Pelaksanaan hukuman mati atas Siti Zaenab seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Kejaksaan Agung yang saat ini dalam proses melaksanakan hukuman mati (beberapa terpidana perkara nerkoba)," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/4/2015), seperti dikutip Antara.

Dia meminta Kejaksaan Agung memiliki ketegasan seperti otoritas Arab Saudi dalam pelaksanaan hukuman mati. Namun, harus menghindari kesalahaan kekonsuleran seperti dilakukan oleh Arab Saudi, yakni tidak menginformasikan pelaksanaan eksekusi itu ke otoritas Indonesia. (Baca: 16 Tahun Memohon Ampun, TKI Siti Zaenab Dieksekusi Mati di Arab Saudi)

Dia mengingatkan dilaksanakannya hukuman mati atas Siti Zaenab harus diwaspadai oleh Kejaksaan Agung karena akan memunculkan pertanyaan publik mengapa mereka yang akan dieksekusi di Indonesia tidak kunjung dieksekusi.

"Kemarahan publik atas pelaksanaan hukuman mati akan ditujukan kepada pemerintahan Jokowi, khususnya Jaksa Agung," ujar dia.

Hikmahanto mengatakan, pemerintah Indonesia sudah tidak dapat berbuat banyak atas pelaksanan eksekusi hukuman mati Siti Zaenab karena merupakan kedaulatan Arab Saudi. (baca: Soal Eksekusi Mati, Jaksa Agung Pastikan Akan Dilakukan Bersamaan)

Namun demikian, terdapat kesalahan kekonsuleran yang dilakukan Arab Saudi, yakni eksekusi itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh otoritas setempat kepada perwakilan Indonesia.

Menurut Hikmahanto, secara internasional ada kewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu.

Kemlu telah melayangkan protes keras dan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk memberi penjelasan terkait tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu mengenai pelaksanaan hukuman mati.

Tindakan Kemlu, dinilai tepat oleh Hikmahanto. (Baca: Siti Zaenab Dieksekusi Tanpa Pemberitahuan, Indonesia Kirim Nota Protes ke Arab Saudi)

Siti Zainab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishash tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig. Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil balig, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com