JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadjarma Ali, Humphrey Djemat mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan kemerdekaan Suryadharma dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK resmi menahan Suryadharma terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
"Ini jadi masalah. Sampai kapan pun juga akan perjuangkan," ujar Humphrey di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Humphrey mengatakan, saat diperiksa, penyidik meminta Suryadharma untuk kooperatif. Ia menafsirkan tindakan kooperatif itu sebagai desakan agar Suryadharma mengakui kebenaran bahwa ia telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun, ia merasa Suryadharma tidak perlu mengakui apa yang tidak dilakukannya.
"Apa artinya mengakui segalanya? Kenapa harus kooperatif, mengakui segalanya?" kata Humphrey.
Humphrey menyatakan bahwa sejak awal, pihaknya meminta KPK mau menghormati proses hukum dengan menunggu proses praperadilan. Namun, ia menyesalkan putusan praperadilan yang menolak seluruh gugatannya.
"Tidak ada yang rugikan masyarakat. KPK harus pertanggungjawabkan. Penyalahgunaan wewenang tidak ada pada SDA sama sekali," kata Humphrey.
KPK menahan Suryadharma di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. Atas penetapannya sebagai tersangka, Suryadharma menggugat KPK dengan mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Tapi gugatan itu ditolak pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.