Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemukulan di DPR Dianggap Tak Terkait Politik, Mulyadi Serahkan Kasusnya ke Polisi

Kompas.com - 09/04/2015, 15:31 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi, sudah melapor ke Polda Metro Jaya terkait pemukulan yang dilakukan oleh anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Mustofa Assegaff, kepadanya. Mulyadi menyerahkan visum mengenai luka lebam di bagian wajahnya itu sebagai bukti.

"Tadi hasil visum sudah diserahkan ke Polda Metro," kata Mulyadi dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Mulyadi menilai, aksi yang dilakukan Mustofa merupakan pidana murni, bukan politik. Karena itu, dia melaporkan insiden ini ke kepolisian untuk mendapatkan keadilan.

"Ini murni penganiayaan. Saya mau meluruskan pemberitaan yang mengatakan ada adu jotos," ucapnya.

Selain menempuh langkah hukum ke kepolisian, Mulyadi juga mengaku akan segera melaporkan peristiwa ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Dia menilai, perilaku Assegaff sudah merusak citra dan kehormatan DPR secara kelembagaan.

"Biar nanti MKD yang menentukan sanksi yang tepat. Namun, menurut saya, bisa pemecatan," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR ini.

Mulyadi juga mengaku, siang ini, ia akan bertemu Ketua DPR Setya Novanto untuk menjelaskan langsung mengenai insiden tersebut. "Mungkin beliau juga sudah mendapatkan protes dari masyarakat karena ini sudah jadi berita nasional," ucapnya.

Insiden pemukulan itu terjadi di tengah rapat Komisi VII dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, kemarin sore. Hingga kini, Mustofa belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi mengenai kejadian ini. Kesulitan kontak tersebut bahkan diakui juga oleh Fraksi PPP. (Baca: F-PPP Kesulitan Hubungi Anggotanya yang Terlibat Pemukulan)

Meski begitu, Fraksi PPP sudah meminta maaf atas ulah anggotanya dan menyerahkan sepenuhnya soal sanksi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. (Baca: Anggotanya Berkelahi, Fraksi PPP Minta Maaf)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com