JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway Denny Indrayana mendatangi gedung Bareskrim Polri, Kamis (2/4/2015) pukul 13.15 WIB. Ia berharap keterangannya kepada Polisi dapat memperjelas kasus pembayaran pembuatan paspor secara elektronik tersebut.
Datang mengenakan kemeja batik corak hitam dan ungu, Denny berjalan dari pos jaga Mabes Polri ke gedung Bareskrim. Denny didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Lantaran cuaca hujan, Denny berjalan cepat ke pelataran Gedung Bareskrim menghampiri wartawan.
"Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa melanjutkan pemeriksaan yang sudah saya berikan Jumat, pekan lalu," ujar Denny.
Denny berharap bahwa keterangan yang akan disampaikan ke penyidik dapat memperjelas perkara yang tengah menjeratnya. "Hari ini Kamis, malam Jumat, hari baik. Mudah-mudahan, keterangan yang akan saya berikan memperjelas sistem layanan publik yang menghilangkan calo dan pungli," ujar Denny.
Pemeriksaan Denny hari ini merupakan yang kedua kalinya sejak ditetapkan tersangka. Pada pemeriksaan pertama, Jumat (27/3/2015) lalu, Denny baru menjawab setengah dari serangkaian pertanyaan.
Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem payment gateway. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.