"Karena ada putusan sela dan menjadikan itu tertunda, ya artinya masih status quo. Masih pimpinan fraksi yang ada sekarang (Ade Komarudin)," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Fadli meminta kubu Agung untuk bersabar sampai ada putusan hukum tetap. Setelah itu, kata dia, kubu yang menang bisa melakukan pergantian pengurus fraksi.
"Kami tidak akan bacakan suratnya. Tidak akan dibahas dalam Bamus (Badan Musyawarah) juga," ucap Fadli.
Setelah keluarnya pengesahan Menkumham, Agung Laksono ingin mengganti susunan pengurus fraksi di DPR. Namun, kubu Aburizal melakukan perlawanan dan mempertahankan kepengurusan fraksi saat ini yang dipimpin Ade Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.