Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat dan Perbuatan Jahat

Kompas.com - 01/04/2015, 15:04 WIB


Oleh: Hikmahanto Juwana

JAKARTA, KOMPAS - Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan sejumlah pegiat anti korupsi lain dijadikan tersangka tindak pidana korupsi oleh penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Penyidik menyangka adanya kerugian negara yang diakibatkan proyek paspor elektronik atau payment gateway. Sementara Denny Indrayana mengatakan, sistem yang dibangun bertujuan agar praktik percaloan pengurusan paspor dapat diberantas, dan masyarakat nyaman dan tidak perlu antre dalam pengurusan paspor mereka.

Saat ini, proses hukum sedang berjalan. Semua tentu wajib menghormati proses tersebut.

Hal penting

Artikel ini tidak bertujuan membela Denny Indrayana. Artikel ini untuk mengingatkan kita akan satu hal penting dalam pemberantasan korupsi, yaitu aparat penegak hukum harus menemukan bukti-bukti yang mengarah pada niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dari pelaku tindak pidana korupsi.

Banyak pihak yang telah divonis atau sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa merasa bahwa mereka tidak memiliki niat dan perbuatan jahat. Jadi, tidak seharusnya sangkaan, dakwaan, dan penjatuhan vonis korupsi ditujukan kepada mereka.

Niat dan perbuatan yang dimaksud adalah niat dan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), niat dan perbuatan yang harus dibuktikan adalah yang melawan hukum, sementara dalam Pasal 3 UU Tipikor adalah niat dan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan.

Dalam tindak pidana korupsi, membuktikan adanya niat sekaligus perbuatan jahat dari pelaku sangatlah penting.

Ini berbeda dengan tindak pidana yang terkait dengan nyawa. Dalam tindak pidana tersebut, ada sejumlah variasi.

Apabila seorang pelaku sengaja menghilangkan nyawa yang oleh awam disebut sebagai pembunuhan, harus dibuktikan adanya niat sekaligus perbuatan untuk menghilangkan nyawa tersebut.

Menyebabkan matinya orang dapat terjadi meski tidak ada niat. Semisal pengemudi yang menabrak seseorang hingga tewas. Pengemudi tersebut tentu tidak pernah memiliki niat sejak mengemudikan mobil untuk membunuh orang.

Namun, perbuatannya berakibat pada matinya orang. Pelaku dipersalahkan karena kelalaian atau ketidaksengajaan.

Dalam situasi lain bisa terjadi pelaku memiliki niat menghilangkan nyawa dengan meracun, dan perbuatan sudah dilakukan, tetapi orang yang hendak diracun ternyata tetap hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com