Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KPK Hadapi Tiga Sidang Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 30/03/2015, 06:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015). Tiga pihak penggugat merupakan para tersangka KPK, yaitu mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo; dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.

Kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengatakan, KPK telah mempelajari berkas gugatan dan mempersiapkan sidang gugatan tersebut. Namun, menurut dia, kemungkinan tidak semua sidang praperadilan pada hari ini akan dihadiri pihak KPK.

"Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap, tim akan hadir. Untuk perkara yang masih memerlukan persiapan, tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan," ujar Rasamala melalui pesan singkat, Minggu (29/3/2015).

Namun, Rasamala enggan mengungkapkan gugatan siapa yang belum selesai dipelajari oleh KPK. Ia mengatakan, sebagian besar permohonan praperadilan telah masuk ke substansi perkara. Oleh karena itu, kata dia, timnya harus mempelajari seluruh berkas perkara.

"Tidak hanya soal prosedur formal. Nanti kita lihat saja, mana perkara yang sudah siap untuk sidang praperadilan," kata Rasamala.

Untuk sidang praperadilan yang akan dihadiri timnya nanti, KPK telah mempersiapkan bukti pendukung yang lengkap. Selain itu, kata Rasamala, pihaknya juga telah menyiapkan jawaban dari permohonan gugatan.

"Kan praperadilan tujuh hari, jadi dari awal harus sudah menyiapkan semuanya dengan baik," ujar Rasamala.

Suryadharma Ali merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Pada 23 Februari 2015, tim kuasa hukum Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Setelah itu, Hadi Poernomo juga mengajukan gugatan praperadilan pada 16 Maret 2015. KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Sementara itu, Suroso Atmo Martoyo merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Menghadapi rentetan gugatan praperadilan, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulyana Girsang menyatakan bahwa biro hukum akan meminta bantuan tenaga dari jaksa penuntut umum KPK untuk menghadapi sidang-sidang tersebut.

"Persiapannya akan kami upayakan secara maksimal dengan tenaga terbatas. Jika tidak memadai, ada rencana minta bantuan sementara teman-teman jaksa yang tidak lagi banyak sidang," ujar Chatarina.

Chatarina mengatakan, saat ini personel biro hukum KPK hanya berjumlah 11 orang. Jumlah tersebut tidak cukup untuk menghadapi banyaknya gugatan yang dilayangkan kepada KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com