Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy Minta Hotel Tak Tergantung Agenda Pemerintahan

Kompas.com - 27/03/2015, 14:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, pemerintah tetap konsisten menerapkan ketentuan tentang penghematan anggaran. Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10/2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara dan SE Nomor 11/2014.

Yuddy mengaku, salah satu dampak kebijakan itu terjadi penurunan omzet perhotelan dan restoran yang juga berdampak pada pendapatan pajak daerah dari usaha perhotelan dan restoran yang menurun. Meski begitu, ia menuturkan, secara makro kebijakan tersebut dapat menghemat uang negara sebesar Rp 5,22 triliun.

Terkait penurunan pendapatan pajak daerah dari perhotelan dan restoran, ia mengimbau agar pemerintah daerah lebih kreatif menciptakan acara-acara yang menarik untuk mengundang wisatawan.

"Hotel jangan bergantung pada agenda kegiatan pemerintahan. Karena hotel itu dibuat sebagai pendukung industri pariwisata," kata Yuddy dalam siaran pers, Jumat (27/3/2015).

Yuddy mengatakan, kini Kementerian PAN-RB tengah menyusun petunjuk teknis terkait dengan Surat Edaran Nomor 11/2014 dengan prinsip menghemat uang negara. Akan tetapi, program-program pembangunan tetap berjalan secara efektif.

Selain itu, ia menekankan kegiatan pertemuan atau rapat aparatur sipil harus dilakukan dengan memaksimalkan fasilitas pemerintah. Dalam juknis tersebut, ujar dia, akan dipilah lebih detail kegiatan yang boleh dilakukan di hotel yang tidak. Hal tersebut dilakukan untuk menjalankan aspirasi masyarakat perhotelan.

Ia mencontohkan kegiatan yang dilakukan dengan kerjasama pihak ketiga, atau melibatkan peserta dari luar negeri, mungkin dilakukan di hotel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com