JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menjerat warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan berhubungan dengan kelompok radikal ISIS. Ia menilai, Undang-Undang Antiterorisme yang ada saat ini sudah cukup dan memuat sanksi bagi pelaku radikalisme.
"Cukup undang-undang yang ada saja. Teroris kan itu selama dia berbuat jahat, ya siapa saja itu harus dihukum. Tidak perlu pakai perppu untuk itu, tapi Undang-Undang Antiteroris kita sudah cukup kuat sebenarnya," kata Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Bukan hanya terkait ISIS, menurut Kalla, Undang-Undang Antiterorisme yang ada sudah memuat sanksi bagi siapa pun yang menjadi pengikut kelompok teroris lain.
"Ya apa saja yang menimbulkan masalah yang seperti itu, ya tidak boleh. Tidak perlu ada spesifik ISIS, apa saja ya," ucap dia.
Pemerintah tengah mengkaji formulasi produk hukum untuk mengatur sanksi pidana bagi para pengikut ISIS. Pemerintah berencana menerbitkan perppu yang bisa lebih cepat diterapkan. (Baca: Pemerintah Akan Terbitkan Perppu Terkait Pengikut ISIS)
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, akan ada beberapa pasal dari undang-undang yang sudah dimasukkan ke dalam perppu itu. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut hal-hal apa saja yang akan diatur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.