Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Longgarkan Remisi, Koruptor Bisa Membeli Hukum

Kompas.com - 17/03/2015, 07:34 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi dinilai tidak akan memberikan efek jera. Langkah ini dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. (Baca: Pemerintah Diingatkan Tak Obral Remisi untuk Koruptor)

"Karena korupsi suatu kejahatan yang luar biasa yang memerlukan penanganan luar biasa. Oleh karena itu, harus ada perlakuan berbeda untuk timbulkan efek jera. Kalau hanya perbuatan biasa ya tentu tidak ada efek jeranya," kata pengamat politik Yudi Latief, di Jakarta, Senin (16/3/2015).

Apa lagi, menurut Yudi, pelaku tindak pidana korupsi adalah orang yang cenderung mempermainkan hukum. Mereka, sebut Yudi, bisa membeli hukum sehingga terbuka kemungkinan pemberian remisi juga bisa dibeli. (Baca: "Koruptor Seharusnya Dihukum Mati, Bukan Diberi Remisi")

"Koruptor bisa membeli hukum, maka orang berpikir ke depan kalau ada remisi, dia bisa suap ini, suap itu, sehingga lamanya di tahanan bisa lebih cepat. Dampaknya kan begitu sehingga memang tidak memiliki basis yang kuat," kata Yudi.

Ia juga menilai, pemiskinan koruptor perlu dilakukan. Selama ini, menurut Yudi, nilai uang yang dikorupsi lebih besar dibandingkan uang yang bisa dikembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi dari proses penanganan kasus korupsi. (Baca: Menkumham: KPK Harusnya "Gentle", Jangan Tembak dari Belakang soal Remisi)

Yudi juga berharap Presiden Joko Widodo bisa menghidupkan kembali kewibawaan KPK sebagai lembaga yang selama ini dipercaya masyarakat dalam memberantas korupsi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yanonna Laoly mewacanakan untuk melonggarkan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi. Ia menilai, terpidana korupsi punya hak yang sama dengan terpidana kasus lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com