Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Simulator SIM, Brigjen Pol Didik Purnomo Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/03/2015, 20:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan driving simulator pengemudi roda dua dan roda empat pada Korlantas tahun anggaran 2011. Didik dianggap memperkaya diri sebesar Rp 50 juta terkait kasus tersebut.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didik Purnomo selama tujuh tahun penjara," ujar jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Selain itu, Didik juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Didik Purnomo dianggap bersama-sama dengan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dalam melancarkan proses lelang pengadaan driving simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua dan Roda Empat. Dalam surat dakwaan disebutkan, Didik menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro.

Didik dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat kewenangan dalam menandatangani harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis pengadaan driving simulator pengemudi roda dua dan roda empat.

Dalam surat tersebut, HPS yang ditetapkan untuk simulator pengemudi roda dua sebanyak 700 unit dengan harga Rp79,9 juta per unit. Sedangkan untuk roda empat sebanyak 556 unit dengan harga Rp258,9 juta per unit. Dengan demikian, total harga pengadaan driving simulator pengemudi roda dua sebesar Rp55,3 miliar dan untuk roda empat sebesar Rp143,448 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, pada 25 Januari 2011, Panitia Pengadaan Korlantas Polri mengumumkan pemenang lelang pengadaan driving simulator pengemudi roda dua dan roda empat. Agar seolah-olah telah dilakukan pelelangan, maka Budi meminta Sukotjo mempersiapkan beberapa perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk dijadikan peserta lelang.

"Dalam pelaksanaan proses pelelangan tersebut sudah diatur sedemikian rupa agar PT CMMA dinyatakan lulus administrasi dan teknis," ujar Jaksa.

Kemudian, Didik selaku PPK dan disetujui oleh mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menerbitkan surat keterangan yang menyatakan PT CMMA sebagai pemenang lelang dan menunjuk perusahaan tersebut untuk melaksanakan pengadaan driving simulator pengendara roda dua dan roda empat.

Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan Driving Simulator Roda Dua dan Roda Empat pada Korps Lalu Lintas Tahun Anggaran 2011, perbuatan Didik menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 121.830.768.863.

Atas perbuatannya, Didik diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com