Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Menkumham Antusias Ikut Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI

Kompas.com - 13/03/2015, 09:53 WIB
advertorial

Penulis


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna Hamonangan Laoly tertarik untuk ikut melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Empat Pilar yang dimaksud ialah Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara, UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Konstitusi Negara dan Ketetapan MPR RI, NKRI Sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara.

"Sosialisasi Empat Pilar MPR RI ini tidak asing lagi bagi saya," ungkap Yasonna. Sebelum menjadi Menteri, ia merupakan anggota MPR RI, sehingga ia mengaku paham betapa pentingnya kegiatan sosialisasi yang dilakukan MPR RI ini. "Makanya saya datang ke MPR RI dan berbicara dengan Ketua MPR untuk menjajaki kerjasama Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di lingkungan Kemenkumham," tambah ia.

Antusiasme itu diungkapkan Yasonna langsung kepada Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta, dan Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Ahmad Basarah. Pesan tersebut disampaikannya di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Kemenkumham, menurut Yasonna, memiliki jaringan sampai ke daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah pegawai pun sangat besar. Itu sebabnya, diharapkan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI mampu meningkatkan wawasan pegawai di lingkungan Kemenkumham tentang nilai-nilai luhur bangsanya.

Zulkifli Hasan sangat mengapresiasi keinginan Menkumham untuk turut serta melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Menurut ia, peran Kemenkumham dalam melakukan sosialisasi sangat strategis dan tepat sasaran, sebab Kemenkumham memiliki jaringan sampai ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

Konflik di Tubuh Golkar

Usai beraudiensi, Kemenkumham sempat mengungkapkan perihal konflik dan dualisme di tubuh partai Golkar. Menurutnya, persoalan yang membelit partai Golkar adalah masalah internal partai. Tidak ada usaha dari siapapun termasuk Kemenkumham untuk mencampuri atau melakukan politisasi. Intinya, ada dua munas yang menjadi masalah, yakni Munas Ancol dan Bali.

"Masalah muncul dari sana, dari dua Munas tersebut. Kami berpendapat bahwa dua munas itu sama-sama sah. Untuk itu daripada berlarut-larut, lebih baik mereka ishlah atau kalau memang terpaksa diselesaikan melalui pengadilan saja. Lebih baik diselesaikan secara cepat karena Golkar adalah partai besar dan aset bangsa," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com