Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Retno Kecewa dengan Pernyataan-pernyataan Menlu Australia Julie Bishop

Kompas.com - 12/03/2015, 22:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mempertanyakan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop soal komunikasi yang dilakukan Pemerintah Australia terkait eksekusi mati terhadap dua warga negaranya. Retno menilai, seharusnya Bishop mengerti tata cara memperlakukan komunikasi antarpemerintah tersebut.

"Sebagai pemerintah, kita seharusnya paham bagaimana kita men-treat pembicaraan, men-treat komunikasi tersebut," ujar Retno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Retno menjelaskan, dalam pembicaraan melalui telepon dan surat dengan Bishop, semuanya sudah sangat jelas. Ia menekankan, posisi Indonesia hingga kini tidak pernah berubah terkait eksekusi mati yang akan dilakukan terhadap terpidana mati kasus narkoba.

"Jadi, saya kira, saya sudah menyampaikan pesan yang sangat jelas, sejelas-jelasnya, mengenai posisi kita," kata Retno.

Ketika ditanya soal isi permintaan Australia dalam komunikasi dengan Bishop, Retno terdiam. Sesaat kemudian, ia mengatakan dengan tegas bahwa pemerintah meminta agar Australia menghormati kedaulatan hukum Indonesia.

"Sekarang pertanyaan saya balik, apakah tawaran tersebut layak disampaikan kepada kita? Karena kita sudah sampaikan, hormati kedaulatan hukum kita. Jadi, the position of the government of Indonesia remains," kata mantan Duta Besar RI untuk Belanda tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Australia masih melakukan sejumlah upaya menyelamatkan duo "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dari eksekusi hukuman mati. Informasi terakhir, Menlu Australia Julie Bishop kembali memberikan tawaran baru kepada pemerintah Indonesia lewat suratnya kepada Menlu Retno Marsudi.

Dalam surat yang diawali dengan kata-kata "My dear Retno" itu, Bishop menawarkan Pemerintah Australia akan menanggung biaya hidup Sukumaran dan Chan jika hukuman keduanya diubah menjadi penjara seumur hidup.

"Pemerintah Australia siap untuk membayar semua biaya Sukumaran dan Chan saat harus menjalani hukuman seumur hidup, jika pertukaran tahanan tak dimungkinkan," demikian isi surat Julie Bishop.

"Sebagian besar rakyat Australia sangat mendukung upaya pemerintah mengusahakan pengampunan bagi Chan dan Sukumaran," lanjut Bishop masih dalam surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com