"Angka yang pas menurut pandangan kami adalah peningkatannya sebesar 10 kali lipat dari peraturan terdahulu," kata peneliti ICW Donal Fariz, di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Donal menjelaskan, jika merujuk pada UU Partai Politik, setidaknya ada tiga sumber pendanaan partai yang diperbolehkan, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
Sementara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, kata Donal, jumlah bantuan per partai sebesar Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh dari pemilu sebelumnya. Ada pun, jumlah perolehan suara pada Pemilu 2014 yaitu 122.003.667 suara sehingga total pengeluaran APBN untuk parpol pada 2015 ini sebesar Rp 13,176 miliar.
"Jika usulan peningkatan 10 kali lipat itu disetujui, maka setiap partai akan memperoleh sebesar Rp 1.080 dikali jumlah suara yang diperoleh. Total subsidi negara untuk seluruh partai sebesar Rp 131.763.960.360 untuk setiap tahunnya," ujar Donal.
Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan yang juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menggelontorkan wacana pembiayaan dana parpol sebesar Rp 1 triliun yang bersumber dari APBN. Namun, wacana ini perlu dukungan dan dipikirkan oleh DPR serta elemen masyarakat pro-demokrasi. Tujuannya, kata Tjahjo, untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi.
"Political will ini perlu karena partai politik merupakan rekrutmen kepemimpinan nasional dalam negara yang demokratis. Akan tetapi, persyaratan kontrol terhadap partai harus ketat dan transparan," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Minggu (8/3/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.