"Kami sampaikan dampak putusannya (praperadilan) pada penegakan hukum lain, kewenangan tidak cuma KPK, tetapi pada kejaksaan juga. Dampak putusan praperadilan yang dihadapi penegak hukum," kata Anggota Tim Hukum KPK, Rasamala Aritonang, yang hadir bersama Anggota Tim Kuasa Hukum KPK, Catarina Girsang, di Gedung KY, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Selain dampak praperadilan, Rasamala yang diperiksa selama sekitar tiga jam mengatakan, dia juga ditanya mengenai proses praperadilan serta perubahan hakim. Ia mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya hanya menjelaskan fakta situasi yang terjadi dalam sidang praperadilan tanpa membeberkan pendapat dari sudut pandangnya.
Turut diundang KY untuk pemeriksaan yaitu kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, untuk memberikan klarifikasi, tetapi tidak hadir dalam kesempatan itu.
Untuk itu, KY akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail agar penelusuran putusan hakim Sarpin Rizaldi yang dinilai melanggar kode etik dapat segera diselesaikan.
"Surat panggilan sudah dikirimkan ke rumah Maqdir Ismail di Menteng, Jumat (27/2/2015). Kami akan jadwalkan lagi secepatnya," ujar Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.
Taufiq meminta pihak Budi Gunawan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan tersebut karena batas waktu penyelesaian yang terbatas, yakni hanya satu bulan.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan hakim Sarpin ke KY karena menduga terdapat pelanggaran dalam memutus perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10.
Sebelumnya, KY telah memeriksa pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bernard Arief Sidharta, yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.