Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR : Tiga RUU Terkait Pidana yang Masuk Prolegnas Harus Diawasi

Kompas.com - 09/02/2015, 16:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mengawasi proses pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional 2015. ICJR menilai ada tiga RUU yang harus diawasi proses pembahasannya.

RUU yang dikatakan ICJR yakni Rancangan KUHP, RUU tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

"ICJR mendorong agar DPR dan pemerintah memberikan perhatian dengan membuka akses-akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat atas ketiga RUU tersebut, termasuk mempublikasikan segera rancangan-rancangan kepada publik, akses informasi, hearing yang lebih luas dan beragam kepada masyarakat Indonesia," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono di Jakarta, Senin (9/2/2015).

Menurut Supriyadi, tiga RUU yang masuk dalam prolegnas 2015 tersebut layak diperhatikan dan diawasi lebih serius. Terkait Rancangan KUHP, ICJR menilai RUU ini yang paling penting dalam upaya reformasi hukum pidana di Indonesia. RUU KUHP tergolong berat materinya karena terdiri dari 780 pasal.

Di samping itu, materi dalam RUU ini banyak yang menuai pro dan kontra di masyarakat. Misalnya, materi yang berkaitan dengan kebijakan kodifikasi yang dinilai menimbulkan potensi pelemahan KPK, masalah pencantuman hukuman mati, dan kriminalisasi berlebihan (over kriminalisasi) terhadap penghinaan kepada kepala negara, atau penodaan agama.
Kemudian terkait RUU perubahan UU ITE, ICJR menilai pusat perhatian pembahasan harus diarahkan kepada pasal-pasal duplikasi pidana, khususnya yang dimuat dalam Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE.

"ICJR melihat bahwa ketentuan penghinaan yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE masih saja bercokol dalam RUU tersebut," kata Supriyadi.

Ia juga mendesak agar ketentuan penghinaan dan duplikasi pidana lainnya yang terdapat dalam UU ITE dicabut.

Sedangkan terkait RUU Larangan Minuman beralkohol, ICJR meminta Pemerintah untuk mempublikasikan ruang lingkup ketentuan-ketentuan larangan dalam RUU tersebut. ICJR menilai, pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol sebaiknya dilakukan dengan argumentasi obyektif yang berbasis pada kebutuhan kesehatan medis, dan bukan dikaitkan dengan standar moral tertentu.

"Kebijakan larangan minuman alkohol harus di kaji dengan hati-hati terutama dari sisi penerapan dan kebutuhannya, jangan sampai menimbulkan kehebohan yang tidak perlu dalam masyarakat," tutur Supriyadi.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah bersama DPR serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati 159 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke daftar proyeksi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Dari 159 RUU yang masuk Prolegnas, 37 di antaranya masuk dalam daftar prioritas untuk dituntaskan pada tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com