Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma Pastikan Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Kompas.com - 04/02/2015, 12:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memastikan tidak akan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan hari ini, Rabu (4/2/2015). Melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, Suryadharma tidak dapat memenuhi panggilan karena ada beberapa hal yang harus diklarifikasi terkait pemeriksaannya.

"Pada dasarnya, klien kami bermaksud menghadiri panggilan KPK tersebut, tetapi ada hal prinsip yang harus diklarifikasi terlebih dahulu," ujar Andreas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu siang.

Andreas mengatakan, ada keterangan yang keliru dalam surat panggilan tersebut. Dalam surat itu, tertulis bahwa Suryadharma akan diperiksa untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Dalam surat yang sama, tertera bahwa mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu akan diperiksa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atas nama kliennya sendiri.

"Hal tersebut adalah suatu kekeliruan, di mana tidak sepatutnya SDA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diperiksa dan memberikan keterangan saksi dalam perkara yang sama," kata Andreas.

Menurut Andreas, kekeliruan tersebut akan mengurangi dan menghalangi hak Suryadharma sebagai tersangka dalam kasusnya tersebut. Ia mengatakan, kedatangannya sebagai kuasa hukum Suryadharma ke KPK untuk menjelaskan secara langsung bahwa Suryadharma tidak datang bukan karena mangkir.

"Ketidakhadiran SDA dalam panggilan KPK kali ini agar tidak disalahartikan bahwa SDA mangkir dari panggilan KPK," ujar dia.

Andreas mengatakan, KPK perlu menegaskan status pemeriksaan Suryadharma sebagai saksi atau tersangka. Jika hal tersebut merupakan suatu kekeliruan, Andreas meminta KPK mengklarifikasi kekeliruan tersebut sebelum pemeriksaan terhadap Suryadharma kembali dilakukan.

KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Mei 2014. Namun, KPK hingga kini belum menahan politisi PPP itu. KPK masih mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 sehingga Suryadharma belum ditahan. KPK menganggap, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat Suryadharma telah menggurita. Kasus ini menjalar karena perbuatan korupsinya dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan dengan nilai korupsi yang besar.

Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com