Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum BW Sempat Diusir Penyidik Bareskrim Polri

Kompas.com - 03/02/2015, 15:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah kuasa hukum Bambang Widjojanto diusir dari ruang penyidikan, Selasa (3/2/2015) siang. Kendati demikian, insiden tersebut tidak mengganggu pemeriksaan terhadap Bambang.

Berdasarkan pesan singkat kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana, peristiwa itu berawal saat BW menyelesaikan ibadah shalat dzuhur di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. BW lalu masuk ruang penyidik.

"12 kuasa hukum hendak memasuki ruangan yang sama. Namun, penyidik mengatakan jika hanya dua orang kuasa hukum yang boleh mendampingi tersangka," ujar Nursyahbani.

Diketahui, dua orang kuasa hukum yang telah berada di dalam ruangan, yakni Chaterine dan Nursyahbani sendiri. Kuasa hukum lain, yakni Saor Siagian, kemudian mempertanyakan aksi penyidik itu. Namun, Saor tidak mendapatkan jawaban dari para penyidik.

Saor dan kuasa hukum lain disarankan untuk bertemu kepala penyidik Kombes Daniel Bolly Tifaona. Namun, pertemuan para kuasa hukum dengan Daniel itu tak membuahkan hasil. Daniel tetap memutuskan bahwa hanya dua orang kuasa hukum yang diperbolehkan mendampingi Bambang.

"Salah satu kuasa hukum menyatakan, 'Sejak kapan perintah kepala penyidik sama dengan aturan dalam kitab KUHAP?'" ujar Nursyahbani.

Pernyataan itu kemudian direspons keras oleh Daniel. Dia memerintahkan, "Provos tarik orang ini keluar!" kepada personel Provos yang ada di ruangan tersebut. Saor kemudian dihadang lalu ditarik keluar ruangan.

Kuasa hukum lainnya sempat menenangkan situasi dengan menyatakan bahwa penyidik tak perlu bertindak arogan. Namun, upaya meredakan itu sia-sia. Provos terus menarik Saor. Aksi tarik-menarik pun terjadi di ruang sempit tersebut. Beberapa kuasa hukum sempat merekam insiden itu melalui kamera ponsel. Aksi itu berakhir seusai sekitar tiga menit tarik-tarikan.

Kuasa hukum sempat menyarankan BW untuk tidak meladeni pemeriksaan jika hanya didampingi dua kuasa hukum. Namun, Bambang menampiknya. Dia hanya mengatakan, "Iya, terima kasih atas saran hukumnya." "Akhirnya, setelah insiden itu, penyidik dapat memperbolehkan BW didampingi oleh tiga kuasa hukum. Alhasil, kuasa hukum lainnya pun terpaksa keluar ruangan," ujar Nursyahbani.

Pemeriksaan terhadap BW dilanjutkan. Dia diperiksa oleh tiga orang penyidik. Kuasa hukum tak dapat memastikan pemeriksaan itu akan berlangsung berapa lama. Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.

Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com