Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eggi Sudjana: Tolak Pengunduran Diri BW, Abraham Samad Jadi kayak Presiden

Kompas.com - 02/02/2015, 15:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Eggi Sudjana, menganggap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama Ketua KPK Abraham Samad, tidak mengerti hukum karena menolak surat pengunduran diri yang diajukan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurut dia, pejabat negara yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya mundur dari jabatannya.

"Abraham Samad menolak pengunduran diri Bambang, itu bukan kewenangan KPK, itu presiden," ujar Eggi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Menurut Eggi, undang-undang menyatakan bahwa jika Komisioner KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka harus diberhentikan dari jabatannya, bukan mengundurkan diri. Lagi pula, kata Eggi, kewenangan untuk memberhentikan atau mempertahankan jabatan penyelenggara negara yang berstatus tersangka merupakan kewenangan presiden.

"Kenapa Abraham Samad jadi kayak presiden, atau seperti presiden? Bahkan sudah enggak ngerti hukum," kata Eggi.

Pengunduran diri ditolak

Sebelumnya, Bambang mengaku mengundurkan diri agar lebih fokus menghadapi proses hukum di kepolisian pada Senin (26/1/2015). Namun, permohonan pengunduran diri Bambang ditolak oleh pimpinan KPK.

Menurut Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, pimpinan KPK tidak ingin melepaskan Bambang karena menganggap kasus yang menjerat Bambang hanya rekayasa. Dengan mundurnya Bambang, kata Johan, maka pimpinan KPK hanya tersisa tiga orang. Menurut dia, peran Bambang masih sangat dibutuhkan oleh KPK.

"Pimpinan KPK tinggal empat. Pak BW nonaktif tinggal tiga. Jadi, karena itu, pimpinan tadi memutuskan untuk menolak permintaan pengunduran diri Pak BW," kata Johan.

Bambang dituduh terlibat dalam pemberian keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara.

Meski demikian, kata Johan, KPK masih menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo menanggapi surat pengunduran diri Bambang. Johan mengatakan, hingga saat ini Bambang belum menerima surat pemberhentiannya dari Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com