Ia mengatakan, laporan tersebut diajukan terkait ucapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam pleidoinya di persidangan. Dalam keterangannya, saat itu Akil mengaku pernah dimintai tolong oleh Bambang untuk mengurus sengketa Pilkada Kota Waringin saat Bambang masih menjadi pengacara.
"Di dalam laporannya, Pak Bonaran meminta dengan adanya laporan yang menyatakan bahwa Pak BW pernah satu mobil dan meminta tolong pak Akil. Kita meminta untuk pak BW diperiksa sesuai dengan keterangan pak Akil. Ada apa di balik (pertemuan) itu?" kata Wilfrid saat dihubungi, Minggu (25/1/2015).
Wilfrid mengatakan, dasar laporannya hanya berdasarkan pada nota pembelaannya yang dibacakan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 23 Juni 2014. Ia menambahkan, tidak ada barang bukti lainnya yang diajukan ke Bareskrim.
"Alat bukti lain tidak ada, cuma dasar kita minta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan adalah pledoi pak Akil Mochtar," kata Wilfrid.
Wilfrid mengatakan, saat itu posisi Bambang sebagai kuasa hukum dari pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, bersama-sama dengan Iskandar Sonhaji, Diana Fauziah dan Hermawanto dari Kantor Widjojanto, Sonhadjo & Associates. Ujang Iskandar-Bambang Purwanto kini menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat.
"Yang dilaporkan itu kan meminta diperiksa, apa dibalik pertemuan dari pak Akil Mochtar dan pak BW di dalam mobil dari gedung MK ke Pasar Minggu," ujar Wilfrid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.