JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengecam penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. KPK menilai penangkapan itu adalah suatu tindakan yang sewenang-wenang.
"Hari ini, ada kesewenang-wenangan yang dipertontonkan di depan publik. Tidak mengedepankan etika dalam penegakan hukum," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015) sore.
Johan mengatakan, KPK tidak mempermasalahkan jika Polri memang ingin mengusut kasus yang melibatkan Bambang. Namun, KPK tidak menerima cara Polri yang langsung menangkap Bambang tanpa proses-proses yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu.
"Salah satu pimpinan kita, Bambang Widjojanto, penyelenggara negara, ditangkap ketika baru saja mengantarkan anaknya ke sekolah. Tangan Pak Bambang diborgol, benar-benar ada kesewenang-wenangan," ucap Johan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Ronny F Sompie menyebutkan, Bareskrim menangkap Bambang Widjojanto pada pukul 07.30 pagi tadi. Ronny mengatakan, penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Dia membantah penangkapan ini terkait calon kepala Polri Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.