Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Diciduk Tanpa Surat Penangkapan

Kompas.com - 23/01/2015, 14:54 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sari Indra Dewi, istri dari Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa suaminya ditangkap oleh Bareskrim Polri saat dalam perjalanan pulang ke rumah seusai mengantarkan anak bungsunya, Muhammad Yattaqi (10). Bambang ditangkap tak lama setelah meninggalkan sekolah anaknya di SD Nurul Fikri, Kelapa Dua, Depok.

"Tadi sudah berada di sekolah. Makanya, ketika saya tahu Mas Bambang ditangkap, saya langsung telepon ke sekolah, saya tanya apa Taqi (anak Bambang) ada di kelas atau tidak? Sekolahnya jawab ada," kata Sari saat ditemui di kediamannya di Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015).

Sari menuturkan, saat penangkapan, Bambang tengah bersama anaknya yang kedua, Izzat Nabilla (20), yang ikut menemani sejak berangkat dari rumah. Izzat kemudian ikut dibawa ke Mabes Polri.

Melalui Izzat-lah surat penangkapan dititipkan. Dengan demikian, polisi tidak menyertakan surat penangkapan saat menciduk Bambang. Surat penangkapan baru diberikan saat ia telah sampai di Mabes Polri.

"Surat penangkapan dititipkan ke Izzat. Jadi, dia dibawa ke Bareskrim untuk dititipkan surat penangkapan. Sekarang Izzat sudah di rumah. Cuma, saya belum baca suratnya secara detail. Saya cuma tahu ada surat penangkapan, dan suratnya sudah saya simpan," ujar Sari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com