Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Sita Aset Fuad Amin, 3 Mobil Diamankan

Kompas.com - 21/01/2015, 22:03 WIB


BANGKALAN, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil milik tersangka suap suplai gas, Fuad Amin Imron, yang juga Ketua DPRD Bangkalan. Dalam penyitaan ini, KPK meminta bantuan Polres Bangkalan.

"Saat ini, ketiga mobil yang disita itu sudah kami amankan di Mapolres Bangkalan," kata Kapolres AKBP Soelistijono di Bangkalan, Rabu (21/1/2015) malam.

Ia menjelaskan, tiga unit mobil milik mantan Bupati Bangkalan itu masing-masing Honda Odyssey dengan nomor polisi L 1607 VL berwarna hitam, mobil Honda Mobilio bernomor polisi M 393 AW, dan mobil Hyundai bernomor polisi L 1833 WK.

Petugas juga telah melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin ketiga unit mobil itu.

Penyitaan mobil milik tokoh Bangkalan yang kini ditahan KPK itu merupakan kali kedua. Sebelumnya, pada 22 Desember 2014, KPK juga telah menyita dua unit mobil milik Fuad Amin Imron yang ada di rumah mewahnya di Jalan Raya Saksak, Kelurahan Kraton, Bangkalan.

Kedua jenis mobil yang disita tim penyidik KPK kala itu masing-masing jenis Alphard warna putih dengan nomor polisi L 1956 M dan mobil Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi M 1299 GC.

Dengan demikian, hingga kini, KPK telah menyita sebanyak lima unit mobil milik Fuad Amin Imron.

Selain menyita mobil Fuad, tim KPK juga memeriksa ajudan Fuad Amin Imron bernama Sohib dan salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Bangkalan yang bernama Hosun. Pemeriksaan dilakukan di ruang K3I (Komando, Kendali, Komunikasi, dan Informasi) Polres Bangkalan.

Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan. Sebelumnya, pada 19 Januari 2015, tim penyidik KPK juga telah memeriksa mantan ajudan Fuad Amin Imron saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Bangkalan, yakni Ach Baidi dan Ahmad Faisol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com