JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Nasser, mengakui keberadaan Kompolnas sering diabaikan oleh lembaga-lembaga negara yang lain. Keluhan publik atas rekomendasi Kompolnas terhadap Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri, misalnya, dinilai sebagai akibat dari kurangnya kerja sama antarlembaga.
"Jika kami selalu diabaikan, lebih baik bubarkan saja Kompolnas," ujar Nasser saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2015).
Terkait masalah yang melibatkan Budi Gunawan, Nasser mengklaim bahwa Kompolnas sebenarnya pernah meminta rekam jejak berupa data keuangan Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, menurut Nasser, tidak pernah ada tanggapan yang diterima Kompolnas dari dua lembaga tersebut. Permintaan tersebut dilakukan Kompolnas pada 23 April 2013 ketika Kompolnas hendak mengajukan Budi sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.
"Kompolnas itu dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 Pasal 8, dan ditulis dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002. Kami selalu diabaikan, kami merasa tidak pernah diperhitungkan," kata Nasser.
Menurut Nasser, seharusnya Kompolnas tidak bisa dipersalahkan dalam pencalonan Budi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam memberikan rekomendasi, Kompolnas hanya mengacu pada data dan informasi yang dimiliki saat ini.
Terkait kasus dugaan rekening gendut milik Budi, Nasser mengatakan, Kompolnas hanya berpedoman pada surat yang dikeluarkan Bareskrim Polri pada 2010. Surat itu menjelaskan bahwa rekening Budi Gunawan bersih dari transaksi yang mencurigakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.