Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lengkap, Kasus "Obor Rakyat" Segera Disidangkan

Kompas.com - 15/01/2015, 15:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo melalui tabloid Obor Rakyat telah lengkap atau P21 sejak Senin (12/1/2015). Jika tidak ada kendala, kasus ini akan segera disidangkan.

"Jaksa penuntut tinggal menunggu pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti tahap kedua," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana kepada wartawan, Kamis (15/1/2015) pagi.

Tony tidak dapat memastikan kapan tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejagung oleh Bareskrim Mabes Polri. Seharusnya, jika berkas kasus sudah P21, maka penyidik segera menyerahkan tersangka serta barang bukti.

Tony berharap tersangka dan barang bukti kasus itu segera diserahkan sebab penyidik kejaksaan akan menyusun dakwaan untuk tersangka.

Penyidikan kasus Obor Rakyat sempat tersendat karena penyidik sulit mencocokkan jadwal pemeriksaan Jokowi sebagai korban. Penyidik sudah pernah memanggail Jokowi untuk pemeriksaan, tetapi Jokowi berhalangan karena kesibukan sibuk dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Penyidik telah menetapkan status tersangka pada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa. Hingga kini keduanya tidak ditahan. Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 terkait pencemaran nama baik, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP terkait penghinaan dan penyebaran kebencian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com