Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Hamdan Zoelva untuk Penggantinya

Kompas.com - 14/01/2015, 13:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva berpesan kepada Ketua MK Arief Hidayat untuk menjaga kualitas putusan. Bagi lembaga peradilan seperti MK, kata dia, putusan yang dihasilkan bagaikan mahkota.

"Kalau putusannya bagus, maka dengan sendirinya putusan MK akan sangat dihormati," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/1/2015), seusai mengikuti pengucapan sumpah Ketua MK dan Wakil Ketua MK periode 2015-2017.

Hamdan juga menekankan pentingnya penguatan MK sebagai institusi. Ia yakin bahwa Arief dapat bisa melakukan perubahan-perubahan terkait penguatan institusi MK. Di samping itu, Hamdan berpesan agar Arief melakukan penataan kembali dalam rangka mengembangkan sumber daya manusia di MK.

"Ini adalah hal yang sangat penting karena hakim MK itu silih berganti dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucap Hamdan.

Mengenai terpilihnya Arief sebagai Ketua MK, Hamdan mengatakan bahwa dia sudah memprediksi kemungkinan itu. Sebelum menjabat Ketua MK, Arief menjadi Wakil Ketua MK bersama dengan Hamdan.

Secara terpisah, Arief berjanji akan meningkatkan kualitas putusan MK. Menurut dia, peningkatan kualitas putusan penting agar bisa mengakomodasi tiga nilai dasar hukum. "Yaitu mampu mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus putusan-putusan kita itu bermanfaat bagi kepentingan bangsa," kata Arief.

Pagi tadi, Arief mengikuti pembacaan sumpah jabatan sebagai Ketua MK, menggantikan Hamdan. Ia akan didampingi Anwar Usman yang terpilih sebagai Wakil Ketua MK. Pembacaan sumpah dilakukan di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Gedung MK, Jakarta.

Arief ditetapkan sebagai Ketua MK menggantikan Hamdan setelah dipilih secara aklamasi dalam pemilihan pada 12 Januari 2015. Arief dipilih melalui rapat yang dihadiri sembilan hakim MK. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, yang menyatakan bahwa pemilihan Ketua MK dipilih dari dan oleh sembilan hakim konstitusi melalui musyawarah tertutup.

Sesuai dengan undang-undang, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah dua tahun enam bulan. Hamdan mengakhiri masa jabatannya sebagai hakim MK pada 7 Januari lalu. Setelah Hamdan pensiun, posisi dia sebagai hakim MK diisi I Dewa Gede Palguna. Pada hari yang sama, Anwar ditetapkan sebagai Wakil Ketua KPK setelah melalui voting tiga putaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com