Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direkomendasikan Jadi Wantimpres, Ginandjar Tak Mau "GR" Dulu

Kompas.com - 09/01/2015, 20:07 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus senior Partai Golkar Ginandjar Kartasasmita tidak mau mendorong-dorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memilihnya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) meski pun Wakil Presiden Jusuf Kalla merekomendasikannya untuk mengisi posisi itu. Ia juga enggan menyatakan kesiapannya untuk mengisi posisi anggota Wantimpres.

"Kalau saya bilang siap, berarti GR (gede rasa) dong," kata Ginandjar di Jakarta, Jumat (9/1/2015).

"Terserah Presiden lah, jangan didorong-doronglah, biar dia memutuskan dengan tenang," ujarnya.

Ia juga mengaku belum mendengar informasi pencalonannya kembali sebagai Wantimpres kecuali dari Wapres Jusuf Kalla yang mengucapkannya di hadapan Ginandjar dan media. Mengenai asumsi masyarakat yang menilai pemberian posisi Wantimpres kepada sejumlah tokoh pendukung Jokowi-Kalla merupakan bentuk balas budi, Ginandjar menepisnya. Ia menilai, posisi Wantimpres tidak terkait dengan proses politik pencalonan Jokowi-Kalla.

"Watimpres kan pekerjaan berbeda dengan kampanye. Kampanye kan mendukung, sekarang itu nasihat, pertimbangan, tentunya beliau (Presiden) lebih nyaman kalau pembantu-pembantunya sejalan pikirannya kan, itu saya kira," papar Ginandjar.

Direkomendasikan Kalla

Sebelumnya, Kalla merekomendasikan Ginandjar kembali mengisi posisi Wantimpres. Ginandjar pernah menjabat Wantimpres periode 2010-2014. Menurut Kalla, Ginandjar memenuhi syarat jika dicalonkan sebagai anggota Wantimpres. Salah satu syarat anggota Wantimpres adalah tidak menjadi pengurus partai atau pun pengurus perusahaan. Ginandjar baru saja dilantik Kalla sebagai Wakil Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).

Kendati demikian, Kalla mengembalikan kepada Presiden untuk menentukan 9 anggota Wantimpres. Penentuan anggota Wantimpres, menurut dia, merupakan kewenangan Joko Widodo (Jokowi) selaku presiden. Kalla mengatakan bahwa saat ini Presiden tengah mempertimbangkan dengan matang nama-nama yang akan mengisi Wantimpres.

Keberadaan dewan pertimbangan dituangkan pada Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang Undang. Di dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006, muncul sebuah lembaga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Di UU itu, Wantimpres dibentuk paling lama 3 bulan sejak Presiden dilantik. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com