"Kalau saya bilang siap, berarti GR (gede rasa) dong," kata Ginandjar di Jakarta, Jumat (9/1/2015).
"Terserah Presiden lah, jangan didorong-doronglah, biar dia memutuskan dengan tenang," ujarnya.
Ia juga mengaku belum mendengar informasi pencalonannya kembali sebagai Wantimpres kecuali dari Wapres Jusuf Kalla yang mengucapkannya di hadapan Ginandjar dan media. Mengenai asumsi masyarakat yang menilai pemberian posisi Wantimpres kepada sejumlah tokoh pendukung Jokowi-Kalla merupakan bentuk balas budi, Ginandjar menepisnya. Ia menilai, posisi Wantimpres tidak terkait dengan proses politik pencalonan Jokowi-Kalla.
"Watimpres kan pekerjaan berbeda dengan kampanye. Kampanye kan mendukung, sekarang itu nasihat, pertimbangan, tentunya beliau (Presiden) lebih nyaman kalau pembantu-pembantunya sejalan pikirannya kan, itu saya kira," papar Ginandjar.
Direkomendasikan Kalla
Sebelumnya, Kalla merekomendasikan Ginandjar kembali mengisi posisi Wantimpres. Ginandjar pernah menjabat Wantimpres periode 2010-2014. Menurut Kalla, Ginandjar memenuhi syarat jika dicalonkan sebagai anggota Wantimpres. Salah satu syarat anggota Wantimpres adalah tidak menjadi pengurus partai atau pun pengurus perusahaan. Ginandjar baru saja dilantik Kalla sebagai Wakil Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).
Kendati demikian, Kalla mengembalikan kepada Presiden untuk menentukan 9 anggota Wantimpres. Penentuan anggota Wantimpres, menurut dia, merupakan kewenangan Joko Widodo (Jokowi) selaku presiden. Kalla mengatakan bahwa saat ini Presiden tengah mempertimbangkan dengan matang nama-nama yang akan mengisi Wantimpres.
Keberadaan dewan pertimbangan dituangkan pada Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang Undang. Di dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006, muncul sebuah lembaga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden.
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Di UU itu, Wantimpres dibentuk paling lama 3 bulan sejak Presiden dilantik. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.