Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan sebagai Tersangka, Bupati Lombok Barat Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 12/12/2014, 19:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Bupati Lombok Barat Zaini Arony bepergian ke luar negeri setelah menetapkannya menjadi tersangka. Zaini dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

"Pada waktu yang tidak lama setelah sprindik (surat perintah penyidikan) keluar, KPK mengirimkan surat permintaan cegah atas nama ZAR (Zaini Arony)," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Dengan demikian, Zaini dilarang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Johan mengatakan, pencegahan tersebut dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan, Zaini tidak berada di luar negeri.

Menurut Johan, biasanya penyidik akan melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti setelah penetapan tersangka. Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi jelas dari penyidik terkait penggeledahan. "Kemungkinan biasanya yang dilakukan penyidik dalam kaitan peningkatan status itu penggeledahan dan penyitaan," ujar Johan.

Dalam kasus ini, Zaini diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk memeras pengusaha dari PT Djaja Business Group dan menerima aliran dana sekitar Rp 2 miliar. Johan mengatakan, lokasi yang akan dikembangan untuk kawasan wisata itu berada di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

"Pemberian kepada ZAR tidak hanya sekali, tetapi berkali-kali. Sekitar Rp 2 miliar," kata Johan.

Johan mengatakan, kasus ini mirip dengan kasus pemerasan yang menjerat Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. Dalam kasus tersebut, Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.

Atas perbuatannya, Zaini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com